Kamis, 28 April 2016


KAUM MUDA “ GENERASI PENERUS BANGSA DI HARI DEPAN”
Oleh : Niswah Lutfiyani

            BKKBN dalam “Country Report, 2012: Adolescent and Youth” menggunakan batasan usia 12–24 tahun untuk menyebutkan “Adolescent and Youth dalam laporannya (Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan, BKKBN dengan penulis utama adalah Ir Atie Tri Juniati, MT dan  Dr. Budi Susetyo Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia). Sehingga menurut BKKBN batasan usia yang disebut kaum muda yaitu 12-24. Kaum muda sangat berperan penting dalam kemajuan suatu negara, karena kaum muda merupakan agent of change (agen perubahan).
Sebagai agen perubahan dalam hal ini yaitu diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda (https://www.facebook.com/GenerasiMudaAnakKalbar/posts/529380087091913).

 Disamping itu juga dari pemikiran-pemikirannya yang selalu inovatif, penuh akan ide, dan tidak mudah berhenti sebelum mencapai titik optimum, sehingga kaum muda menjadi salah satu harapan suatu bangsa agar bisa berubah ke arah lebih baik dan sesuai dengan harapan yang sesungguhnya (http://fabianvicaro8.blogspot.co.id/2012/11/pemuda-dan-perannya-sebagai-agen.html). Oleh karena itu perilaku dan tingkah laku kaum muda yang baik sangat diperlukan. Tetapi seperti yang bisa dilihat pada zaman sekarang, banyak sekali tantangan dan ancaman bagi mereka, seperti contohnya pergaulan bebas, menggunakan narkoba, obat-obat terlarang, tawuran, minum-minuman keras, dan lainnya. Padahal seharusnya sikap mereka yang seperti itu harus disadari sedari dini, karena orientasi mereka bukan hanya masa kini, tetapi juga masa depan ketika mereka tua kelak. Sumbangsih pemuda yang penting juga dibuktikan dengan data menurut PBB, sekitar 1,2 milliar (18%) penduduk dunia di saat ini adalah kaum muda yang berusia 15-24 tahun (UNICEF: State of Word’s Children, 2012). Hal itu berarti 1 dari 4 penduduk adalah “kaum muda”, pemilik bangsa dimasa depan (Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan, BKKBN dengan penulis utama adalah Ir Atie Tri Juniati, MT dan  Dr. Budi Susetyo Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia).
            Kaum Muda merupakan kelompok penduduk yang dipersiapkan menjadi pelaksana pembangunan. Kepada mereka diperlengkapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mampu melaksanakan fungsi dan perannya dengan baik. Disamping perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi serta jaminan kesehatan mental dan fisiknya, pendidikan dan pelatihan keterampilan menjadi aspek penting yang harus dimiliki oleh Kaum Muda. Melalui pendidikan diyakini sebagai jaminan untuk memperbaiki masa depan Kaum Muda. Selama 40 tahun terakhir kaum muda laki-laki dan wanita dipekotaan dan dipedesaan meningkat pesat dalam bersekolah. Jenjang sekolah menengah pertama dan menengah atas, keduanya menunjukkan peningkatan proporsi yang bermakna, dengan proporsi terbesar berada pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. (Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan, BKKBN dengan penulis utama adalah Ir Atie Tri Juniati, MT dan  Dr. Budi Susetyo Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia). Hal ini pastinya merupakan berita yang menggembirakan. Tetapi, sesungguhnya masih banyak sekali kendala yang mereka hadapi baik dari diri siswa itu sendiri seperti kenakalan remaja (tawuran), dari gurunya (model pembelajaran yang belum bervariasi karena masih monoton dengan metode ceramah), dan dari sarana & prasarana (sekolah yang rusak, sekolah yang rawan karena bangunannya mau runtuh) dsb. Hal tersebut dapat diminimalisir atau diatasi dengan kesadaran semua pihak baik dari individu masing-masing yaitu kaum muda itu sendiri, pendidik, dan pemerintah. Ketika semua unsur tersebut dapat berjalan dengan baik dan saling berkesinambungan, maka tujuan pendidikan yang sebenarnya dapat tercapai.
            Secara umum, ada dua kelompok kaum muda di masyarakat, kelompok pertama, mereka yang masih bersekolah. Ini sudah sesuai dengan usianya. Kelompok kedua, adalah mereka yang dengan segala latar belakang alasan dan masalahnya, terpaksa tidak bersekolah dan telah aktif bekerja. Sesuai dengan klasifikasi yang berlaku di Indonesia, mereka yang berada pada kelompok usia 15 tahun keatas memang sudah termasuk dalam angkatan kerja. Oleh karena itu, kaum muda yang berusia kurang dari 15 tahun dan sudah bekerja, seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Mereka ini bukan angkatan kerja. Mereka adalah “pekerja anak”. Yang bahkan jauh lebih menyedihkan adalah mereka yang tidak bersekolah dan tidak juga bekerja. Mereka menganggur. Berbagai dampak negatif dari kondisi menganggur sangat buruk bagi mereka, masyarakat dan negara. Mereka yang tidak bekerja atau tidak bersekolah bahkan tidak bersekolah dan tidak bekerja disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya seperti kondisi ekonomi keluarga yang mengharuskan mereka hanya mengenyam bangku sekolah dasar. Karena menurut sebagian besar orang tua ketika ada kesempatan sekolah gratis wajib belajar 9 tahun, mereka berpikir buat seragam dan buat uang saku kan masih perlu biaya juga, lebih baik ketika si anak kerja dan mendapatkan uang. Nah hal itu yang harus kita semua benahi.    Harusnya hal itu dapat diminimalisir ketika kita dapat mengontrol tingkat kelahiran anak. Jika kita hanya menanggung 2 orang anak, kemungkinan besar kualitas anak dapat terjamin dan pada akhirnya dapat ikut andil dalam memajukan bangsa dan negara. Hal lain yang menjadi faktor tersebut tadi yaitu sempitnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan mereka menganggur. Bahkan TPT (Tingkat Penganggguran Terbuka) kaum muda lebih banyak dibandingkan dengan TPT dewasa. Beberapa penyebab kaum muda berhenti bekerja yaitu gaji yang kecil, tidak dihargai, tidak lagi menikmati pekerjaan, tidak cocok lagi dengan lingkungan perusahaan, perbedaan nilai moral, ketidakseimbangan kehidupan pribadi dan pekerjaan (http://tabloidnova.com/Karier/Pengembangan-Diri/6-Alasan-Tepat-Berhenti-Kerja). Disamping hal-hal tersebut yang menjadi pemicu kaum  muda berhenti bekerja yaitu dikarenakan juga karena kaum muda mendapat PHK. Mereka akan lebih lama untuk mendapatkan pekerjaan lagi karena perpindahan tersebut perlu banyak pertimbangan dan pemikiran. Berbeda dengan orang dewasa, ketika mengalami PHK mereka akan jauh lebih cepat mendapatkan pekerjaan lagi karena pengalaman mereka pun pastinya jauh lebih banyak. Dan ketika pemikiran dan tingkah laku antara kaum muda dan orang dewasa harus sama, hal itulah yang juga dapat menimbulkan stres bagi kaum muda itu sendiri. Karena jelas, akan jauh berbeda ketika pengalaman yang sudah didapat lebih banyak dan yang baru sedikit, disamping itu pemikiran orang dewasa juga pastinya sedikit berbeda dengan pemikiran kaum muda. Beban tersebut semakin meruncing dengan berkembangnya keinginan untuk menyamakan perlakuan dan harapan terhadap Kaum Muda dengan orang dewasa. Kaum Muda masa kini mengalami banjir stres yang datang dari perubahan sosial yang cepat dan membingungkan (ketidakpuasan bekerja, diskriminasi, kesenjangan hidup keluarga, persaingan yang tajam) (https://pranaindonesia.wordpress.com/artikel-2/dampak-stres/)  serta harapan masyarakat yang menginginkan mereka melakukan berbagai peran dewasa sebelum mereka matang secara psikologis untuk menghadapinya. Tekanan-tekanan tersebut menimbulkan akibat seperti kegagalan di sekolah, penyalahgunaan obat-obatan, depresi, keluhan-keluhan somatik dan kesedihan yang kronis, dan bahkan sampai bunuh diri.
            Berbagai permasalahan tersebut dapat diatasi selain dari kesadaran individu masing-masing juga disertai dengan peraturan-peraturan atau kebijakan yang mendukung. Kaum Muda merupakan harta kita saat ini dan kebanggaan di masa depan. Untuk itu, kepada kaum muda perlu dipersiapkan dengan bekal yang akan mereka butuhkan nanti. Mengingat pentingnya menangani kaum muda ini dengan baik dan benar, maka kebijakan yang disusun perlu dilakukan secara cermat, berorientasi kepada kaum muda dan berwawasan ke depan. Kebijakan termaksud adalah yang mampu membantu dan/atau memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan kontribusinya mendukung potensi kaum muda kedepan. Kebijakan yang disusun tersebut juga untuk memfasilitasi kekuatan kelompok disamping kemandirian. Prinsip kerjasama dan kolegial (bekerja tim/bersama-sama dengan maksud dan tujuan yang sejalan) harus dapat ditingkatkan sebagai bagian integral dari kemampuan dan keterampilan individu yang mumpuni dari kaum muda.
              Kaum muda adalah mereka yang masih terus berkembang fisik maupun kejiwaannya. Sejalan dengan itu, maka persiapan yang perlu diberikan kepadanya harus sejalan dengan kondisi tersebut. Dalam segi fisik, berbagai kendala yang menghambat kelancaran pasokan nutrisi dan jaminan pelayanan kesehatan perlu dihindari atau sedikitnya diminimalisasikan, seperti dengan meningkatkan kesadaran kaum muda akan pentingnya kesehatan melalui sosialisasi atau penyuluhan kesehatan. Namun demikian, perlu diupayakan bahwa kaum muda ketika mengkonsumsinya, bukan berasal dari usaha sendiri. Artinya, masyarakat luas perlu memfasilitasi dan mengadvokasi menurunnya proporsi Kaum Muda yang sangat muda usia untuk bekerja. Berbagai skema pengoptimalan pertumbuhan fisik kaum muda dapat disinergikan antara institusi masyarakat dengan fokus pemenuhan kebutuhan pertumbuhan fisik kaum muda. Dalam hal ini kesempatan berolahraga bagi semua kaum muda perlu diberi prioritas. Disamping itu, berbagai kericuhan sosial dan perilaku beresiko tinggi masyarakat luas dan kaum muda, seperti penggunaan narkoba dan minum-minuman keras perlu mendapatkan perhatian untuk dibatasi kejadiannya, seperti dengan memberlakukan tata tertib dilingkungan masyarakat secara tegas dan dari aparat desa melakukan sosialisasi mengenai kaum muda sehat dan manfaatnya. Pelayanan kesehatan dengan segala kelengkapannya merupakan rujukan kaum muda yang mengalami kondisi ketidakoptimalan perkembangan fisikalnya. Karena itu, kaum muda harus mendapat akses seluas-luasnya terhadap informasi dan konseling kesehatan, termasuk kesehatan remaja, yang ramah-remaja dalam menghindarkan dirinya dari perilaku berisiko.
            Dalam segi mental-psykologis, kaum muda perlu mendapat dukungan pengajaran dan pendidikan dasar serta pelatihan yang berkualitas yang akan menjadikan mereka berpengetahuan, terampil, mandiri, setia-kawan, visioner dan bermartabat sehingga mereka mampu untuk melanjutkan upaya menggapai pendidikan yang lebih tinggi dan/atau bekerja secara manusiawi. Sejalan dengan hal itu, karakter sistim pengajaran, pendidikan dan pelatihan perlu diberi dukungan untuk selalu menyesuaikan diri menghadapi berbagai perubahan di masyarakat sehingga mampu mewadahi kebutuhan kaum muda untuk meningkatkan potensi diri dan kreatifitasnya. Ruang publik kaum muda sebagai wadah ekspresi diri mereka perlu diperluas, mendapat dukungan dan difasilitasi serta sejauh mungkin terhindar dari pemanfaatan buruk.
            Kaum muda yang berkualitas yang nantinya menjadi generasi penerus dimasa depan adalah kaum muda yang dapat bertingkah laku baik dan juga dapat menyesuaikan diri dalam segala aspek. Hal ini berarti kaum muda yang diharapkan yaitu kaum muda yang berpendidikan, sehat jasmani dan rohani, mempunyai kepribadian yang baik didalam lingkungan keluarga maupun masyarakat. Sehingga dari hal-hal tersebut akan dapat mencetak generasi penerus dimasa depan yang sesuai dengan harapan yaitu memajukan dan membawa nama baik bangsa dan negara.


0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "