Diantaranya seperti :
>>Sisi Positif :
1. Terbebas dari perbuatan maksiat
2. Terhindar dari seks bebas
3. Memiliki anak dengan usia yang tidak terlalu jauh, jadi bisa memiliki cucu diusia yang tidak terlalu tua
4. Menumbuhkan rasa tanggung jawab sejak dini
>>Sisi Negatif :
1. Rentan Perceraian (perasaan yang masih labil sehingga seringkali terjadi pertengkaran)
2. Kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan
3. Kehilangan kesempatan menikmati masa muda bergaul dengan teman
4. Beresiko terkena kanker rahim (usia yang belum cukup untuk hamil, masa tua rentan terhadap kanker rahim)
Jadi setiap orang sah-sah saja melakukan pernikahan dini. Bergantung dengan pilihan setiap individu masing-masing dengan melihat sisi positif maupun negatifnya akan memilih nikah diusia muda atau diusia yang memang ideal untuk menikah.
Pandangan Negara tentang Pernikahan Dini
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Pandangan Islam tentang Pernikahan Dini
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.
Sebenarnya, dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan minimal usia pernikahan. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Namun karena pertimbangan maslahat, beberapa ulama memakruhkan praktik pernikahan usia dini. Makruh artinya boleh dilakukan namun lebih baik ditinggalkan. Anak perempuan yang masih kecil belum siap secara fisik maupun psikologis untuk memikul tugas sebagai istri dan ibu rumah tangga, meskipun dia sudah aqil baligh atau sudah melalui masa haid. Karena itu menikahkan anak perempuan yang masih kecil dinilai tidak maslahat bahkan bisa menimbilkan mafsadah (kerusakan). Pertimbangan maslahat-mafsadah ini juga diterima dalam madzab Syafii.
Dasar dari itu semua adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah.
Disamping itu, pernikahan dini juga dinilai dapat mempertahankan norma-norma agama yaitu menghindarkan pasangan muda-mudi dari dosa seks akibat pergaulan bebas. Sehingga sebagian orang mengartikan bahwa tujuan dari pernikahan adalah menghalalkan hubungan seks.


0 komentar:
Posting Komentar